
Dalam Islam wanita berhak mengajukan syarat dalam akad nikah kepada calon suami.
“Ugbah ibn ‘Amir r.a. meriwayatkan Rasulullah berkata, “Dari semua syarat yang harus kamu penuhi syarat-syarat
yang menjadikannya sah untuk melakukan hubungan seks (maksudnya akad nikah) adalah yang paling utama untuk dipenuhi.” (HR Bukhari dan Muslim)
Salah satu syarat bagi calon penganti wanita yang boleh diajukan adalah calon suami tidak boleh memaksa berpindah rumah atau tempat tinggal.
Kemudian menikah lagi tanpa mengizinkannya meminta cerai dengan istri tadi.
Dalam Buku Pegangan Utama Fiqih Wanita Majdah Amir menjelaskan: Segala perihal Perempuan dalam Hukum Islam dikatakan walaupun seperti itu, kebanyakan wanita enggan mangajuka syarat-syarat seperti itu walaupun hukumnya boleh.
Syarat lain yang juga dapat diajukan adalah hak calon pengantin wanita melanjutkan pendidikannya setelah menikah.
Saat Rasulullah SAW menikahi Siti Hafsah, putri Umar ibn al-Khattab ra, dia ingin sekali supaya guru pribadi Syifa’ tetap mengajarinya sampai gadis itu bisa membaca dan menulis dengan baik.
Dalam syarat seperti ini pihak suami harus menyetujui syarat yang telah disetujui dan ada dalam akad nikah.
Dan dengan demikian, pihak istri punya hak untuk membatalkan pernikahan jika syarat itu tak dipenuhi oleh suami.
Namun wanita itu dilarang menuntut calon pengantin laki-laki menceraikan istrinya jika dia sudah beristri sebelumnya.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda.
ولا تنسأل المرأة طلاق أختها
“Seorang wanita tidak boleh menuntut (pada saat pernikahan) diceraikannya saudarinya sesama Muslim (istri lain dari calon suaminya).” (HR Bukhari)
Related Post "Inilah Syarat yang Boleh Diajukan Calon Pengantin Wanita Ketika Akad Nikah"